Jakarta (buseronline.com) – Perdebatan pernyataan mengenai masih perlu atau tidaknya penggunaan masker di transportasi umum.
Bahkan tidak ada aturan wajib untuk mengenakan masker, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tetap perlu memakai masker. Apa saja?
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan SpP (K) memberikan keterangan bahwa kini warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dibarengi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) memang tidak lagi diwajibkan mengenakan masker.
“Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup. Tetapi menurut kami dari PB IDI walaupun tidak ada kewajiban, tetap kami himbau kepada masyarakat untuk pakai masker pada kondisi tertentu,” ujar dr Erlina dalam konferensi pers kepada media di Jakarta.
Namun pada kondisi tertentu, mereka harus tetap mengenakan masker khususnya ketika berada di keramaian. Misalnya, ketika tubuh dalam kondisi kurang fit.
“Contohnya berisiko sakit, orang-orang yang daya sistemnya rendah misalnya autoimun, atau yang penyakit komorbid yang berat, usia tua, banyak komorbid. Untuk itu kita anjurkan memakai masker agar terhindar bukan saja Covid tetapi penyakit yang lain juga. Jadi ini kita dalam rangka imbauan,” sambung dr Erlina.
Memang, kini aturan wajib masker sudah tidak seketat awal Covid-19 merebak. Namun, imbauan penggunaan masker tetap berlaku untuk orang yang berisiko menularkan penyakit ke orang lain ataupun berisiko tertular.
“Orang-orang yang juga batuk pilek atau sakit lainnya yang ada potensi menularkan kita tetap himbau pakai masker. Apakah itu di KRL, di bus, atau di terminal atau di mal, kalau sakit pakai masker. Dan kalau punya risiko sakit seperti immuno compromised atau imunitas turun apalagi di usia lanjut, kita tetap menjaga diri. Prevention is better than cure,” tutup dr Erlina.