26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Medan Tuntungan Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Beraksi di Simpang Selayang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polsek Medan Tuntungan meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Simpang Selayang Medan.

“Komplotan pelaku adalah laki-laki berinisial RRS (24), DA (22), AAB (30). Dan P (39), penadah (DPO),” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH kepada wartawan.

Iptu Christin mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban, LP/B/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023 atas nama pelapor Ivan Ricardo.

Dan adanya keresahan masyarakat atas maraknya kasus pencurian sepeda motor di Simpang Selayang tepatnya di Jalan Bunga Rinte Gang Mawar I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, pada hari Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik pelapor di teras depan rumahnya, yakni 1 unit Yamaha Vixion Tahun 2013 BK 2071 AEA warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Honda Tahun 2022 BK 5762 AKQ, dengan taksiran kerugian materi sebesar Rp30.000.000.

“Modus operandi pelaku masuk kedalam teras rumah pelapor dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pintu pagar besi rumahnya. Adapun kegiatan aksi kejahatan para pelaku terekam kamera CCTV di rumah pelapor/korban,” ungkapnya.

Iptu Christin menuturkan pada hari Kamis (16/3/2023) sekira pukul 10.40 WIB, personel Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo bersama Tim Opsnal Reskrim melakukan lidik.

“Atas informasi dari warga diketahui tiga orang diduga pelaku RRS, DA, AAB sedang beristirahat di penginapan Hotel Borobudur Jalan Letjen Jamin Ginting KM 9, Padang Bulan Medan,” sebutnya.

Kemudian personel berkordinasi dengan pihak hotel, lalu dilakukan penggerebekan terhadap dua kamar yang ditempati diduga pelaku dan dari salah satu kamar berhasil diamankan pelaku R dan D.

Namun, salah satu kamar yang ditempati pelaku AAB berhasil meloloskan diri karena mengetahui kehadiran petugas dengan cara membobol asbes kamar hotel tersebut.

“Dari interogasi awal, pelaku RRS dan DA mengakui perbuatannya bersama AAB mengambil sepeda motor pelapor di Jalan Bunga Rinte I, dimana kedua unit sepeda motor yang mereka curi pagi itu langsung dijual ke penadah P (DPO) warga Marelan seharga Rp7.500.000 dan uang tersebut telah mereka bagi bertiga,” ujarnya.

Selanjutnya para pelaku sudah diboyong dan dilakukan penahanan di Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lanjutan. Personel juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka AAB, P, menerbitkan DPO dan DPB, mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka RRS dan DA.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni gagang kunci leter T, mata kunci leter T ukuran pendek dan panjang, flash disk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan para tersangka yang dipakainya pada saat kejadian. Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru