26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Wamenkes RI Singgung Pengurusan SIP dan Keterbatasan Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan selama ini, proses perolehan surat izin praktik untuk dokter di Indonesia berbelit-belit.

Menurutnya kelak melalui RUU Kesehatan, dokter di Indonesia akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan atau memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

“Kita juga akan menyusun bagaimana transformasi rancangan undang-undang tersebut membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit,” ungkapnya RI dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, di Jakarta.

Menurutnya, tantangan pengurusan SIP pertama berkenaan dengan mahalnya biaya. Ditambah, untuk memperoleh SIP, dokter membutuhkan banyak surat rekomendasi.

“Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setengah triliun untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan SIP menjadi lebih mudah,” jelasnya.

“Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Dante menyinggung masalah keterbatasan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Menurutnya, salah satu perubahan yang perlu dilakukan adalah terkait peningkatan jumlah kuota penerimaan dokter yang belajar di perguruan tinggi dan menciptakan jumlah dokter yang cukup untuk pelayanan masyarakat.

“Sekarang jumlah dokter spesialis sekitar 77 ribu untuk 270 juta, 280 juta bahkan sekarang penduduk Indonesia. Artinya apa? 0,23 untuk seribu penduduk,” ujarnya.

“Melihat pemetaan di Indonesia itu harusnya 1,46 per seribu penduduk. Kenapa? Karena jumlah dokter spesialis yang dihasilkan dalam lulusan perguruan tinggi terbatas. Dalam rancangan RUU Kesehatan nanti, salah satunya adalah menyisir soal ini, soal bagaimana kita melakukan perubahan pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia,” tutupnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru