25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Tak Penuhi Standar, BPOM RI Grebek Pabrik Obat Tradisional di Banyuwangi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penggerebekan pabrik obat tradisional yang ada di Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Penindakan dilakukan karena pabrik tersebut diduga tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh BPOM.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan bahwa obat tradisional yang dibuat oleh pabrik ilegal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti parasetamol, fenilbutazon, hingga dexamethasone.

Beberapa jenis bahan kimia obat tersebut biasanya digunakan sebagai obat nyeri, meriang, dan pegal-pegal.

Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia,” ujar Penny dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta.

“Juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam. Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita,” jelas Penny lanjut.

Mengkonsumsi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan. Mulai dari gangguan pencernaan, gagal ginjal, gangguan hati, hingga dapat mempengaruhi kesuburan.

Penny menambahkan, bahwa kandungan-kandungan bahan kimia obat tersebut memerlukan resep dari dokter untuk bisa dikonsumsi.

“Obat itu tentunya ada efek sampingnya. Jadi kalau digunakan, harus ada resep dokter, harus ada dosis, dan cuma sebentar dipakai. Kalau ini ‘kan tiap hari diminum, bayangkan. Beratnya ke ginjal,” ujar Kepala BPOM RI.

Beberapa produk jamu yang menjadi barang bukti penindakan pabrik obat tradisional ilegal tersebut, antara lain tawon klanceng, sebanyak 16.120 botol. Raja sirandi cap akar daun sebanyak 4.488 botol. Akar daun 3.904 botol.

Tidak hanya dari bahan yang terkandung, proses produksi obat tradisional di pabrik ilegal tersebut juga jauh dari standar yang berlaku.

“Tapi produknya betul-betul sesuai seperti yang selama ini mendapat izin edar. Tapi sekarang izin edarnya itu sudah lama ditarik secara bertahap, ada yang 2015, ada yang 2021. Ternyata masih berani untuk berpindah ke fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak hygenic,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal, pihak BPOM RI juga berencana untuk meregulasi penjualan obat tradisional. Terlebih yang dijual secara bebas di online.

“Ke depan ini, kita akan mencanangkan suatu program bersama untuk kita menghadapi ini, terutama yang dijual di online. Jual di online itu memang belum ada regulasinya dan itu di luar jangkauan Badan POM, tapi kita bisa sama-sama mencegahnya,” tutupnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru