26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Baju Bekas dan Handphone Ilegal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar press conference pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal di kantor Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Kombes Pol Auliansyah kepada media.

Kombes Pol Auliansyah juga menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut didapat dua orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat satu tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka terkait penyelundupan handphone dan satu tersangka terkait balpress,” jelas Kombes Pol Auliansyah.

Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp1,5 miliar.

“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” jelas Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tuturnya mengakhiri.

Berita Lainnya

Berita Terbaru