25.5 C
Medan
Minggu, September 22, 2024

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Untuk Pejabat-ASN

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat-ASN. Sedangkan untuk masyarakat umum masih diperkenankan berbuka puasa bersama.

“Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian. Bukan untuk masyarakat umum,” ujar Jokowi dalam siaran langsung Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pemerintah.

“Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” lanjut Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Pasalnya hingga kini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang di tanda tangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (21/3/2023).

Adapun alasan Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk mengadakan buka puasa bersama yaitu sorotan masyarakat terkait gaya hidup pejabat akhir-akhir ini.

Alih-alih untuk membuat acara buka puasa bersama, Presiden Jokowi menyarankan agar anggaran pemerintah dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” ujar Presiden Jokowi dalam arahannya.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Pernyataan Presiden Jokowi sejalan dengan Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

Meski demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran Covid-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat tidak ada larangan, PPKM sudah dicabut, diperbolehkan,” ujar dr Nadia kepada media di Jakarta.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” jelas dr Nadia.

Berita Lainnya

Berita Terbaru