26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

RS Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Public Hearing atau Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Medan.

Public Hearing tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.

Diskusi dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP H Adam Malik Dr dr Anwar Santoso SpJP (K) FIHA FASCCI.

Direktur Umum RSUP H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan bahwa RSUP H Adam Malik menjadi salah satu tempat public hearing. Sebab, menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat).

“Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit,” katanya.

Adapun untuk RUU Kesehatan ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.

“Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna,” imbuhnya.

Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan.

“Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu,” terangnya.

Sementara itu, Sundoyo mengatakan bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena membuat suatu peraturan khususnya undang-undang tidaklah mudah.

“Oleh karena itu, RUU Kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder,” katanya.

Senada dalam diskusi tersebut, menurut M Luthfie Hakim, adanya RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law. Ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.

“Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan dibawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru