29 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Tanggapan Kemenkes RI Terkait ‘Ongkos’ Mahal Izin Praktik Dokter Gegara Pakai Calo

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) melalui Plt drg Gagah Daru Setiawan melaporkan kemungkinan ‘ongkos’ besar proses perolehan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) imbas memakai jasa atau calo.

Pasalnya, banyak dokter yang disebutnya tidak langsung mengurus SIP-STR ke sekretariat, sehingga mengeluarkan biaya lebih untuk calo.

Gagah Daru menjelaskan mengurus STR-SIP dengan calo juga memakan waktu lebih lama lantaran berkas yang dikumpulkan kerap tidak lengkap.

Gagah mengatakan proses perolehan STR-SIP untuk dokter gigi hanya disyaratkan 30 SKP dengan biaya maksimal Rp5 juta selama lima tahun.

“Kalau itu umpamanya dari tarif memang bervariasi, kalau kita mengikuti seminar, hands on, itu saya rasa tidak lebih dari Rp5 juta di dokter gigi selama lima tahun ya, bukan satu tahun. Jadi dikatakan bahwa organisasi profesi mengambil banyak dana untuk perpanjangan SIP itu kurang betul, karena yang sebenarnya kalau kemudian SIP hanya prosesnya memakan biaya gak lebih dari Rp5 juta,” jelasnya dalam acara Public Hearing di Jakarta.

“Panjang lamanya itu kadang-kadang dokter gigi itu tidak langsung datang ke sekretariat atau organisasi profesi, tapi kadang-kadang melalui jasa, itu kadang-kadang menimbulkan biaya mahal karena harus bayar jasa, waktunya lama karena melalui jasa, karena berkas yang dikumpulkan masih kurang ini, itu, dan lain-lain. Itu yang menjadi kendala seolah-olah biayanya besar dan makan waktu yang lama,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya MKM melihat munculnya calo dalam perolehan izin SIP-STR merupakan tanda adanya masalah dalam sistem.

Sistem yang selama ini ditetapkan menurutnya kemungkinan terlalu ‘ruwet’ sehingga banyak dari mereka yang harus menggunakan jasa atau calo untuk terbitnya izin praktik.

Ke depan, menurut drg Arianti, hal semacam ini bisa diantisipasi dengan mencantumkan data detail tenaga dokter dalam database sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) termasuk tempat berpraktik.

Karenanya, setiap dokter kemungkinan besar bakal merasa khawatir jika melibatkan calo dalam proses tersebut.

“Tadi bapak sampaikan itu sebenarnya kalau lima juta seringkali mereka pakai calo, pakai apa gitu ya, sebenarnya kalau pengalaman saya kalau orang kemudian pakai calo itu pasti ada permasalahan kemungkinan sistem itu tidak friendly untuk beberapa anggota, nah ini PR kita bersama karena saya rasa kalau biro jasa atau calo yang bapak bilang itu adalah hal atau musuh yang ingin kita berantas bersama,” ujarnya.

“Karena kita tidak ingin anggota bapak itu terbebani oleh karena itu kita harus membuat sistem yang efisien, mudah diakses, dan friendly,” lanjut drg. Arianti lagi.

Arianti juga menyoroti banyaknya dokter dan dokter spesialis yang juga tidak mengetahui biaya resmi pengurusan administrasi STR yang berkisar Rp300 ribu.

Menurutnya, hal ini akibat dari minimnya sosialisasi dari pemerintah, juga organisasi profesi.

Berita Lainnya

Berita Terbaru