26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Daniel Pinem Perjuangkan Warga Tanjung Selamat Medan Tolak Rencana Pembangunan Pabrik

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat Medan menolak rencana pembangunan pabrik Batching/Beton yang rencananya dibangun di Tanjung Selamat yang berdekatan dengan rumah warga dan Pajak Melati Medan.

Secara bergantian warga menyampaikan rasa keberatan dan sangat menolak pendirian parik Batcing itu kepada anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem di ruang pertemuan di Tanjung Selamat Medan, Minggu (2/4/2023).

Menurut warga, rencana pembangunan pabrik ini jelas melanggar Perda Nomor: 1 Tahun 2022. Akan menimbulkan pencemaran lingkungan, banjir, kemacetan, kebisingan, polusi, anak-anak akan sakit paru-paru terkena dampak pencemaran semen dan lainnya.

Menurut Koordinator Forum, Deddy Cahyadi Ginting SH bahwa surat keberatan warga sudah dikirimkan 24 Maret 2022 lalu kepada Wali Kota Medan, DPRD Medan, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.

“Kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta agar tidak mengizinkan beroperasinya pabrik Batching/Beton itu, kata Deddy Cahyadi Ginting.

Menurut warga, pabrik ini yang kini tahap membangun, sangat tidak cocok dibangun di daerah Pajak Melati yang sudah padat pemukiman warga.

“Kita bukan menolak pembangunan, yang sesuai peruntukannya dan sesuai UU. Kalau menyimpang maka warga menolak,” kata mereka.

Setelah mendengar keluhan warga, Daniel Pinem sangat mengapresiasi masyarakat. Ia mendukung penegakan Perda Nomor 1 tahun 2022.

Dalam Perda itu ditegaskan, dengan tata ruang wilayah menetapkan wilayah Tanjung Selamat/Kecamatan Medan Tuntungan adalah kawasan pemukiman, bukan kawasan pabrik/industri.

Surat keberatan dan penolakan warga sudah disampaikan ke DPRD Medan. Yakinlah DPRD Medan akan menindaklanjuti surat keberatan ini.

“Kami akan koordinasi dengan Ketua DPRD Medan dan Komisi terkait untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dan juga perwakilan warga,” katanya.

Bila ada pihak yang melanggar Perda, maka masyarakat sangat berhak untuk menggugat. Mungkin pengurusan IMB sedang berjalan. Namun, bila warga keberatan maka izin tidak akan dikeluarkan.

“Kami mendukung dan akan memperjuangkan aspirasi bersama. Tujuan Perda itu supaya semua merasa nyaman dan aman,” tegas anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sisi lain, ia meminta lurah harus netral dan mendukung penegakan Perda. “Saya sudah koordinasi dengan Ketua DPRD Medan dan Komisi IV untuk segera mengagendakan RDP,” kata Daniel Pinem.

Berita Lainnya

Berita Terbaru