25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Barang Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Bea Cukai Teluk Nibung menyelenggarakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berbagai jenis, yang merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh petugas bea cukai bersama instansi dan aparat pemerintahan terkait di lokasi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Bagan Asahan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari, 1.027 Ballpress pakaian bekas, 52 Ballpress sepatu bekas, rokok ilegal sebanyak 260.270 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2000 ml, produk olahan makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs.

Kemudian, produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs, minyak goreng 267 botol, tali komposit 154 gulungan, plastik sebanyak 2 karung, serta barang lainnya sebanyak 19 kotak.

“Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp4.664.438.700 dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp367.117.652,” kata Kakan Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Kata Tutut, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, agar pelanggaran serupa ke depannya dapat diminimalisir.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor,” ujarnya.

Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas itu yaitu selain mengganggu industri tekstil dalam negeri juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan, karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.

“Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ucapnya.

Tutut mengatakan pemusnahan tersebut juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

“Keberhasilan penindakan barang ilegal, baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai ke depannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi pemerintahan, maka pemusnahan hari ini juga dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum terkait,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumut, Kepala KPKNL Kisaran, Kapolres Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai Asahan, Komandan Sub-Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Asahan, Sat Polair Polres Asahan, Koramil 08/Pulau Buaya, Kesatuan Bangsa dan Politik Tanjungbalai, Kepala Loka POM Tanjungbalai dan Kepala Desa Bagan Asahan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru