Langkat (buseronline.com) – Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang berinisial MY (40), terduga pemilik dan pelaku judi jenis mesin tembak ikan di rumahnya Jalan Dusun VIII, Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (7/4/2023).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya menyita barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan.
“Selain itu, juga disita barang bukti satu kunci chip coin mesin judi tembak ikan, uang Rp300.000 diduga hasil pemesanan permainan judi tembak ikan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Jalan Dusun VIII Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Setelah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, petugas mendapati 1 unit mesin tembak ikan berada di warung yang juga merupakan rumah tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku mesin tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan belakangan. Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan.