24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Reskrim Polsek Medan Sunggal Ringkus Pembunuh Mahasiswi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, Bunga Lestari (19) warga asal Jalan Abdul Latif Kelurahan Aek Pinang, Kecamatan Batang Toru Asahan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial MRH (19) warga asal Dusun Tanjung Sari Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada, Sabtu dini hari,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya MRH digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam,” sebutnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya, Bunga Lestari (19) tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di dalam kamar kos-kosannya Jalan Sipirok, Medan dimana korban sebelumnya sempat dirawat intensif di RS USU, Jumat (7/4/2023).

Berita Lainnya

Berita Terbaru