25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pengedar Ganja

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar ganja berinisial AR (48) di Jalan Medan Simpang Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/4/2023).

Warga Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kecamatan Siantar Martoba itu, diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang didapat petugas, terlibat peredaran ganja di Jalan Medan Simpang Gang Bajigur.

“Dari laporan yang kita terima dan dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AR di pinggir Jalan Medan,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan dari penangkapan AR, petugas mengamankan satu buah plastik biru yang berisi ganja dan dua unit Hp yaitu merk Vivo dan merk Nokia. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Medan Simpang Rambong Merah.

Mendengar pengakuan AR, lalu petugas bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka di Jalan Medan Simpang Rambung Merah.

Alhasil, sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang berisi dua paket ganja dan 52 paket ganja diamankan petugas. “Total berat ganja yang kita sita 237,71 gram,” terangnya.

Rusdi menambahkan tersangka bersama seluruh barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyidik Satres Narkoba.

Berita Lainnya

Berita Terbaru