Jakarta (buseroline.com) – Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih akreditasi sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dengan nilai 83,193.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN Muhammad Taufiq dalam pertemuan daring.
Taufiq mengucapkan selamat atas diraihnya akreditasi tersebut dan berpesan agar praktik baik yang sudah berjalan dapat terus dipertahankan.
“Perlu dipertahankannya pengelolaan hubungan kemitraan yang luas dan tidak hanya terkait dengan pelatihan antikorupsi. Yang kurang-kurangnya agar diperbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN, Erna Irawati, dan Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi.
Dian mewakili KPK menyambut baik diterimanya akreditasi dari LAN RI. Menurutnya, akreditasi tersebut menjadi jaminan mutu bagi pihaknya sebagai organisasi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan program pelatihan bagi ASN.
“Akreditasi ini juga menjadi pemacu untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di masa mendatang, sehingga dapat memenuhi harapan, baik dari internal KPK maupun dari mitra KLOP dan masyarakat,” katanya.
Dian juga menyampaikan keberhasilan KPK melalui Direktorat Diklat Antikorupsi ini sejalan dengan salah satu outcome cetak biru Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK 2021-2031, yaitu meningkatnya profesionalitas proses peningkatan kompetensi dan sertifikasi di bidang antikorupsi serta penerapan kompetensi oleh alumni diklat dan sertifikasi.
Dalam pertemuan, LAN mengapresiasi dan mengungkapkan kesiapan KPK untuk mendapatkan akreditasi. Sejumlah praktik dinilai telah berhasil dilakukan di antaranya lembaga pelatihan KPK telah mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan pelatihan yang berlaku.
Pengelolaan knowledge management system (KMS) dinilai sudah baik dan KMS juga dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan hubungan kemitraan yang luas dan tidak hanya terkait dengan pelatihan antikorupsi, serta internalisasi dan sosialisasi yang mendorong ZI dan WBK telah dilakukan secara terus menerus.
Namun demikian, ada beberapa hal yang berpotensi untuk terus ditingkatkan antara lain terkait kapasitas pengelola di bidang pelatihan dan kepemimpinan, termasuk ketersediaan widyaiswara, pelayanan penyelenggaraan pelatihan, prosedur monitoring pelatihan hingga sistem pelaporan yang lebih komprehensif dan manajemen mutu penyelenggaraan pelatihan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Lembaga Pelatihan Pemerintah (LPP) berperan penting dalam penyelenggaraan pelatihan bagi ASN dengan kualitas mutu yang baik. Salah satu bagian dari sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh LAN adalah melalui proses akreditasi LPP berdasarkan Peraturan LAN Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan.
Ada delapan unsur yang dinilai dalam proses Akreditasi LPP ini, yakni: unsur Organisasi dan Kepemimpinan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Sumber Daya Lain, Kemitraan dan Hubungan Pemangku Kepentingan, Manajemen Pelayanan, Manajemen Mutu, Hasil Kinerja Utama, serta Manajemen Pengetahuan dan Inovasi.
Bagi KPK, diterimanya akreditasi ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan kompetensi SDM KPK yang paripurna.
“Akreditasi ini merupakan salah satu bentuk pengakuan LAN atas terpenuhinya standar yang seharusnya dimiliki oleh satu lembaga pelatihan bagi ASN, baik dari segi SDM, perencanaan strategis, fasilitas, penjaminan mutu ataupun manajemen lembaga pelatihan yang ada di lembaga pelatihan tersebut,” pungkasnya.