25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

KPU Simalungun: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD 1-14 Mei 2023

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal, syarat, dan ketentuan untuk pencalonan anggota DPRD Simalungun peserta Pemilu 2024.

Dikutip dalam surat pengumuman KPU Simalungun Nomor 15/PL.01.4-Pu/1208/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Simalungun untuk Pemilu 2024, pengajuan bakal calon melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

Dalam surat tersebut, KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Simalungun mulai Senin 1 Mei sampai Minggu 14 Mei 2023.

Pada hari terakhir pendaftaran, dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Simalungun, Jalan John Horailam Saragih Pamatangraya.

Partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

Surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Berdasarkan pengumuman KPU Simalungun Nomor 15/PL.01.4-Pu/1208/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik menjelaskan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Simalungun dilaksanakan selama 14 hari.

“Benar, akan dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Simalungun mulai 1 Mei 2023,” kata Raja.

Setelah pendaftaran, katanya, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Berita Lainnya

Berita Terbaru