32 C
Medan
Senin, November 25, 2024

Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP AH

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reskrimsus sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP AH.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait ada tidaknya gratifikasi dan TTPU.

“Ya, sedang sidik,” ujar Hadi, Sabtu (29/4/2023).

Disebutkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AKBP AH ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterimanya dari mengawas gudang solar bersubsidi diduga ilegal.

“AKBP AH diduga menerima upeti rutin dari bisnis BBM Solar diduga ilegal tersebut,” ujarnya.

Tetapi Hadi enggan untuk merinci berapa dugaan gratifikasi yang diterima AKBP AH. Sejauh ini kasusnya terus berproses penyidikannya.

Hadi juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan AKBP AH akan dikenakan Pasal TPPU.

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami hal tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AKBP AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan,” jelasnya.

Selanjutnya Hadi mengatakan AKBP AH masih berstatus sebagai saksi dan belum dijadikan tersangka.

“Kita masih mendalami kepemilikan gudang solar yang diduga oplosan yang pada Kamis (27 /4/2023) kemarin digeledah. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti terkait kepemilikan aset-aset AKBP AH,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik AKBP AH.

“Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (27/4/2023).

Ivan menyampaikan atas kecurigaan aliran dana tersebut, pihaknya telah memblokir rekening AKBP AH termasuk AH. Hal tersebut sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan PPATK.

Berita Lainnya

Berita Terbaru