24 C
Medan
Selasa, September 24, 2024

Tanggapan Menkes Terkait Dokter Cemas Perlindungan Hukum Imbas Kasus Penganiayaan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Transformasi kesehatan melalui Rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibus Law, salah satunya mengupayakan pemerataan distribusi dokter, utamanya berpraktik di luar daerah.

Namun, banyak kejadian yang mengkhawatirkan para nakes untuk berpraktik di daerah terpencil khususnya terkait keamanan dan keselamatan.

Misalnya, kasus dokter magang di Lampung yang dikeroyok dan dipukuli imbas obat disebut tak efektif berujung pelaporan.

Perlindungan hukum kepada dokter disebut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin sebetulnya menjadi kewajiban atau wewenang masing-masing institusi tempat dokter bekerja.

Sama seperti profesi lain, namun dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ‘penguatan’ tersebut sudah tercantum secara umum.

“Buat para dokter melakukan perlindungan dirinya sendiri satu per satu akan sulit dan kasihan, yang kita butuhkan adalah memastikan dokter-dokter ini dilindungi secara sistem,” ujar Menkes Budi dalam diskusi dengan para dokter, di Jakarta.

Artinya, dokter yang mengalami kekerasan atau penganiayaan akan dibantu secara legal oleh institusi. Beberapa RS disebut Menkes membayarkan asuransi setiap nakesnya sebanyak Rp3-6 juta per tahun. Menurutnya, itu menjadi hal wajib yang mulai dilakukan seluruh RS.

“Karena dokter begitu dituntut sudah pasti gemetaran, iya siapa yang paling ideal mendampingi, tim legal, apakah itu harus ditaruh di UU? Nggak perlu, itu ditaruh di Permenkes bisa,” jelas Menkes Budi.

Teknis detail perlindungan hukum dipastikan Menkes tidak perlu tercantum dalam UU Kesehatan lantaran bisa diatur di bawah Permenkes.

Pasalnya, jika ada hal yang tidak lagi relevan di beberapa tahun mendatang hingga tidak bisa diubah, malah memungkinkan merugikan banyak pihak.

“Kedua perlindungan hukum juga aparat penegak hukum kan pemerintah juga, makanya aku bilang kita ngomong yuk, Kemenkes ngomong saat ini posisi kita bicara supaya kita bisa duduk bersama di mana jangan sampai diabuse orang-orang dokter-dokter yang sudah bekerja dengan baik itu kan di Indonesia masih kejadian begitu,” ucap Menkes Budi.

Kemenkes RI juga meminta tidak ada lagi kekerasan hukum kepada dokter-dokter yang masih kerap terjadi.

Berita Lainnya

Berita Terbaru