27.8 C
Medan
Jumat, Mei 3, 2024

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi, 27 Adegan Penganiayaan AH Terhadap Ken Admiral Ditampilkan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan AH (19) anak dari AKBP AH eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terhadap Ken Admiral di depan Gedung Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023) yang dimulai pukul 09.30 WIB

Rekonstruksi tersebut dihadiri penasehat hukum korban dan penasehat hukum tersangka serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan pihak jaksa penuntut umum hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Tampak tersangka, AH dan AKBP AH mengenakan pakaian orange dan celana pendek, sementara korban Ken Admiral tak bisa hadir karena berada di Manchester, Inggris. Peran korban Ken Admiral digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Tampak hadir juga Safira Husna perempuan yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut. Di lokasi terlihat, penyidik menghadirkan barang bukti mobil mini Cooper dan Pajero BK 1587 Z yang digunakan korban maupun tersangka.

Rekonstruksi penganiayaan AH terhadap Ken dilakukan dengan 27 adegan. Kombes Pol Sumaryono menyebut rekonstruksi dilakukan untuk menggali kesesuaian, fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi.

“Dari 37 rekonstruksi dilakukan untuk menggali kesesuaian, fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang selama ini dikumpulkan sehingga bisa disesuaikan dengan yang disangkakan selama ini,” ujarnya.

Sumaryono menyebut, rekonstruksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak. “Rekonstruksi ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak kejaksaan, LPSK, para pengacara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sumaryono menyebut meskipun ada beberapa ketidaksesuaian keterangan dari saksi dan korban namun tidak mengubah alur pasal yang disangkakan. “Meskipun ada beberapa ketidaksesuaian keterangan, maka tahap berikutnya kita akan laksanakan tahap konfrontasi,” sebutnya.

Ia juga menyebut ada 13 orang yang dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. “Ada 13 orang meliputi saksi, korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini. Dan hasilnya, kita sudah dapat benang merah terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan AH dan peranan AKBP Achiruddin Hasibuan,” tutupnya.

Diketahui kasus ini berawal dari chattingan antara korban Ken dan tersangka AH terkait perempuan bernama Safira Husna. Selanjutnya, tersangka AH bersama temannya menaiki mobil Pajero Sport putih melihat korban mengendarai Mini Cooper abu-abu di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1 pada 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Kendaraan korban kemudian diikuti tersangka dan temannya hingga ke Tasbih 2 hingga terjadi pemukulan. Berikutnya, AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak. Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah AH pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Namun Ken Admiral kembali dianiaya secara sadis.

Kepalanya dibenturkan ke aspal. Korban ditendang berulang kali. Penganiayaan terjadi di pintu gerbang rumah AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat penganiayaan terjadi, AKBP AH ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP AH juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan. Sedangkan AH juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Polda Sumut telah menetapkan AKBP AH eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sebagai tersangka bersama anaknya AH dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dan keduanya telah ditahan.

AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan AKBP AH dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Perwira Polisi itu menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP AH dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dia bersalah karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru