Karo (buseronline.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi membekuk maling pembobol rumah yang beroperasi di kota wisata Berastagi.
Kapolres Karo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK menjelaskan peristiwa pencurian ini dialami korban, Restalena Br Ginting, Rabu (3/5/2023) pada pukul 21.45 WIB di rumahnya, Jalan Kolam Renang Gang Teladan I Kelurhan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dari laporan korban, pada hari kejadian, ia sedang berada di rumahnya dan melihat pintu rumahnya rusak tidak dapat dibuka. “Karena merasa curiga, korban langsung mengecek ke kamar tempat menyimpan perhiasan,” katanya.
Setelah dicek, korban tidak lagi menemukan perhiasan berupa dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu anting emas, satu cincin berlian, satu gelang berlian. Sementara beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku yakni NIG. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut hingga meringkusnya.
“Saat diamankan, NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.
Ia mengatakan barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu, diduga hasil penjualan emas curian serta satu buah cincin emas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.