Langkat (buseronline.com) – Polisi meringkus inisial WPS (38) warga Dusun II Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, hendak menjajakan diduga sabu dan menunggu pembeli di pinggir jalan Dusun II Tanjung Keriahen, Desa Tanjung Keriahen, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Kamis (11/5/2023).
Kepada wartawan di Stabat, Kasatreskrim Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Dusun II Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas mendapati tersangka sedang duduk di pinggir jalan.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 7 bungkus plastik klip bening kosong, 1 alat sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 dompet coklat dan uang tunai Rp300 ribu.
“Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat,” katanya.