Pematangsiantar (buseronline.com) – Kejari Pematangsiantar bersama Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menggelar Restoratif Justice (RJ) berkas perkara tindak pidana pencurian terhadap inisial F (28) yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar M Pitra Jaya Saragih menyampaikan restoratif justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara tidak sampai ke tahap peradilan serta dikuatkan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Ia mengatakan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian itu berdasarkan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, tertanggal 11 Mei 2023 demi mendapatkan keadilan restoratif.
Atas dasar itulah sambung Pitra, pihak lapas melaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) serta penyerahan barang bukti satu unit sepeda motor kepada saksi korban oleh JPU Kejari Pematangsiantar.
Ia berharap kepada tahanan inisial F (28) yang baru saja mendapatkan keadilan restoratif, agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Sementara, Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu menekankan tahanan jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum apabila sudah keluar dari lapas dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari, karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.