Kabanjahe (buseronline.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil membekuk dua orang terduga bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, yang masuk dalam kawasan Liang Melas Datas (LMD).
Kapolres Karo melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan awal pekan ini.
Pihaknya meringkus diduga bandar sabu sabu dikawasan LMD yakni HS (37) serta dalam pengembangan selanjutnya menangkap AS (45), keduanya merupakan warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga.
“Ada informasi, di sana sudah terjadi transaksi jualan narkotika jenis sabu, kita lidik dan melakukan penindakan,” ujar Henry Tobing kepada wartawan.
Dari hasil lidik, tepatnya pada Selasa (9/5/2023), polisi meringkus HS di dalam gubuk di Desa Kuta Kendit.
Hasil penggeledahan di sekitar TKP, polisi menemukan empat paket besar plastik klip berles merah berisi narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 13,13 gram.
Selain itu, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta satu unit HP merk realme dan uang tunai sebesar Rp100 ribu juga diamankan.
Hasil interogasi, HS mengaku sebagai pemilik sabu sabu itu yang dibelinya dari AS (pelaku kedua).
Mendapat pengakuan itu, polisi menuju Desa Kuta Bangun, tepatnya di rumah AS dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar plastik klip berles merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 3,82 gram.
“Tersangka HS dan AS dikenakan melanggar Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karo,” sebutnya.