Medan (buseronline.com) – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 hal pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pancurbatu dalam pemusnahan barang bukti dalam acara deklarasi zero handphone, pungutan liar, narkoba (Halinar).
Kegiatan yang berpusat di Rutan Kelas I Medan ini turut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, KadivPas Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi maupun Kepala UPT Pemasyarakatan baik dari wilayah Kota Medan, dan lainnya.
Dalam kegiatan ini, seluruh Kepala UPT menandatangani komitmen deklarasi zero halinar turut serta Kakanwil dan juga Kadivpas dilanjutkan dengan membacakan isi dari komitmen deklarasi zero halinar oleh seluruh petugas.
Adapun tujuan dari kegiatan deklarasi zero halinar ini adalah perwujudan atas komitmen dan sikap Kanwil Kemenkumham Sumut Divisi Pemasyarakatan untuk mengambil langkah-langkah progresif terkait adanya kemungkinan gangguan Kamtib di dalam Lapas.
Sebagai amanat, Imam Suyudi berterima kasih terhadap setiap Kepala UPT Pemasyarakatan yang telah menjaga komitmen dan bersikap progresif terhadap deklarasi zero halinar yang hari ini dilakukan.
“Semoga kegiatan yang telah kita laksanakan hari ini dapat dilanjutkan secara kontinyu di UPT masing-masing, sehingga gangguan Kamtib dapat kita cegah,” imbuh Imam.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP. “Kami jajaran Lapas Pancurbatu mendukung penuh kegiatan deklarasi zero halinar yang hari ini dilakukan,” jelasnya.
Ia berharap semoga dengan komitmen yang baik ini, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pancurbatu dapat berkomitmen penuh dan bersikap positif terhadap zero halinar sehingga pada akhirnya gangguan Kamtib dapat dicegah.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hasil razia bersama yakni barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian Lapas/Rutan seperti, HP, senjata tajam material lainnya oleh seluruh Kepala UPT, Kakanwil, Kadivpas juga turur serta perwakilan TNI, Polri dan BNN.