24.7 C
Medan
Jumat, April 26, 2024

33 PMI Dideportasi Malaysia ke Bandara Kualanamu, Ini Kasusnya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kualanamu (buseronline.com) – Sebanyak 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari berbagai daerah provinsi, dideportasi (dipulangkan) Depot Imigresen Juru (kantor Imigrasi) Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (20/5/2023).

Diantara 33 orang, 18 orang adalah pria dan 15 orang lagi adalah perempuan, berasal dari Provinsi Sumut empat orang, Aceh tujuh orang, Jateng enam orang, NTB empat orang, Jatim tiga orang, Sulteng dua orang, Sumsel dua orang. Selanjutnya berasal dari, Kalbar, Kepri, Lampung dan Kalimantan Utara.

Informasi diperoleh, 33 Pekerja Migran Indonesia itu sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara illegal (non prosedural). Setelah tertangkap, mereka menjalani tahanan badan dan tahanan Imigresen dengan cara kerja ladang.

Setelah menjalani penahanan yang bervariasi antara 2 bulan hingga 10 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 33 PMI dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-133 dari Penang-Malaysia.

Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu Fauzi Ridwan Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 33 PMI yang dipulangkan dari Malaysia.

“Setelah di data, 33 orang PMI difasilitasi untuk pulang ke daerah asal masing-masing,” jelasnya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru