30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Gudang Ganja Digerebek Polresta Deliserdang, 173 Kg Diamankan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Deliserdang (buseronline.com) – Polresta Deliserdang menggerebek satu rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deliserdang, serta berhasil mengamankan 173 kg ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi pada paparan di Mapolresta Deliserdang.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya petugas menyamar sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batangkuis. Kemudian petugas diarahkan bandar kembali untuk bergeser ke Pasar VII Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap inisial BF (38) yang diketahui warga Pasar III Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari BF berupa ganja seberat 3 kg dan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.

Hasil interogasi terhadap tersangka BF, Jumat (19/5/2023), barang bukti ganja diperoleh dari inisial F (DPO) dan D (DPO) di Pasar V Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian petugas mendatangi lokasi yang disebutkan BF dan menunjuk inisial SWN (31) yang merupakan istri siri D.

Petugas mengamankan SWN untuk menunjukkan rumah F. Namun SWN membawa membawa petugas ke rumah orang tua D untuk mengelabui petugas karena sebelumnya SWN sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah F.

Saat tiba di rumah D, petugas tidak menemukan dia dan selanjutnya petugas membawa SWN ke rumah F di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat petugas tiba di sana, F tidak ditemukan dan yang ada S (44) ibu kandung F sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja.

Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyak 170 kg. Untuk pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke Mapolresta Deliserdang.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir, ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.

Berdasarkan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

“Tersangka BF dan SWN dan S dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Irsan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru