25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Kemenkeu Prakarsai RPP Revisi Atas PP 63 tahun 2016 Pada BKN

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen ASN, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BKN.

Usulan perubahan PNBP di lingkungan BKN ini bertujuan untuk modernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN, antara lain laboratorium Computer Assisted Test (CAT) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana dalam penilaian kompetensi, proses seleksi dan pelatihan pendidikan di bidang kepegawaian.

Sebelum Pemerintah menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BKN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah, perlu diperoleh masukan dari para stakeholders sebelum tarif tersebut berlaku di Masyarakat yang dilaksanakan dalam forum Komunikasi Publik yang diselenggarakan di Jakarta secara daring, Jumat, 19 Mei 2023.

Komunikasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan substansi perubahan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di BKN, di antaranya seperti penyesuaian tarif layanan CAT yang melibatkan 8 (delapan) Kementerian/Lembaga pengguna layanan CAT dan sosialisasi terkait jenis layanan penilaian kompetensi yang ada di BKN kepada lembaga penilaian kompetensi di luar BKN.

Pihak yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah Instansi Pusat Kementerian/Lembaga, Badan Layanan Umum, Universitas, dan Pemerintah Daerah.

Jenis PNBP di BKN mencakup sejumlah pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BKN sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN Nasional, yakni menyelenggarakan dan mengembangkan proses seleksi ASN, menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian, dan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian.

Dalam forum komunikasi publik tersebut, Sekretaris Utama BKN menyampaikan bahwa semangat dari revisi Revisi Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP BKN yakni memiliki dampak yang positif terhadap penyelenggaran manajemen ASN secara nasional dan mendukung birokrasi yang lebih berkualitas menuju birokrasi berkelas dunia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengingat layanan BKN menyasar kepada berbagai pihak, sehingga diharapkan dengan adanya forum ini para pemangku kepentingan yang menjadi peserta komunikasi publik dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BKN.

Kegiatan ini juga menghadirkan panelis sebagai narasumber, dimulai dari Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III, Anas Fazri, yang menyampaikan Overview serta progres Pembahasan RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BKN.

Kemudian panelis dari Biro Keuangan BKN menyampaikan latar belakang dan urgensi perubahan RPP Tarif BKN yang sudah 7 tahun belum diperbarui. Kemudian disambung dengan panelis dari Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang menyampaikan bahwa terdapat kenaikan tarif pada Layanan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), salah satunya bagi peserta Seleksi Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dari tarif sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Disampaikan juga bahwa terkait hal tersebut sebelumnya telah dilakukan survey dan para stakeholder tidak keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Sesi pembahasan dilanjutkan dengan panelis dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN, yang menjelaskan terkait perubahan tarif penilaian kompetensi dan potensi ASN.

Hal ini diperlukan mengingat BKN sebagai instansi pembina penilaian kompetensi yang akan menjadi acuan bagi lembaga penilaian kompetensi lainnya. Disinggung juga terkait tarif baru untuk akreditasi dan persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi.

Panelis terakhir dari Pusat Pengembangan Pegawai ASN menyampaikan tentang penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang pada revisi PP Tarif terbaru memberikan pilihan dan opsi untuk pelatihan dengan metode e-Learning.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dimana para peserta kegiatan dapat bertanya dan memberikan masukan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Berita Lainnya

Berita Terbaru