Jakarta (buseronline.com) – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta Pemerintah agar tidak membuka rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru sebelum persoalan rekrutmen pada periode sebelumnya selesai. Pasalnya, hingga kini, rekrutmen PPPK Guru pada periode lalu masih menyisakan banyak persoalan di negeri ini.
“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Kan masih banyak yang kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi, tapi ada sejumlah persoalan, seperti dibatalkan formasinya dan lain sebagainya. Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya semaksimal memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” kata Ledia seperti dilansir dari Parlementaria.
Selama bertahun-tahun, ungkapnya, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih menunggu kepastian nasib mereka yang masih digantung kusut tanpa kejelasan. Ia menjabarkan masalah yang masih menghantui di antaranya tidak ada formasi penempatan, belum keluarnya SK pengangkatan, lama kontrak yang bervariasi, bahkan ketidaksesuaian honor yang diterima.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS itu lantas mengingatkan agar proses penyelesaian masalah ini harus dikuatkan dengan konsolidasi dan sinergi antar Pemerintah, Pemda, dan Dinas Pendidikan terkait terutama soal data dapodik karena persoalan rekrutmen guru ini juga menyangkut ketersediaan data yang belum sinkron.
“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat I ini.
Lebih lanjut, dirinya meminta pemerintah memastikan siapa yang harus mengkonfirmasi dan verifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran Pemda dan Dinas Pendidikan.
“Kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya. Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya.
Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI pun mengagendakan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu juga Bappenas RI terkait realisasi tindak lanjut penyelesaian mengenai DAU bantuan spesifik dan pembangunan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya pada Rabu 24 Mei lalu.
“Sayangnya raker ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Padahal persoalan pembiayaan honor bagi para guru merupakan ranah terkait Kementerian Keuangan,” tutup Ledia.