24 C
Medan
Jumat, September 13, 2024

Polres Langkat Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Langkat menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika dari lokasi dan waktu berbeda.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita lebih dari 350 gram sabu, sepucuk senjata api rakitan jenis FN, tiga unit telepon genggam, serta 1unit sepeda motor.

Kepada wartawan di Mapolres Langkat, Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus mengatakan awalnya pihaknya menangkap MH (38) di sekitar Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (20/5/2023).

Dari tangan warga Jalan Kartini Dusun III Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu, petugas menyita barang bukti dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 99,02 gram, serta satu unit sepeda motor matic nopol BK 3386 PAZ.

Kepada petugas, MH mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya KS (31) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kemudian, polisi menangkap KS di sekitar Jalan Simpang Kolam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dari penangkapan KS, jelasnya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 80,6 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN serta 4 butir peluru merek Pin Cal 9 MM, dan 1 tas sandang warna coklat.

“Menurut KS, sabu dan senjata api itu miliknya. Sabu tersebut dibeli dari warga aceh yang tidak diketahui identitasnya, sedangkan senjata rakitan itu juga dibelinya dari seseorang berinisial RR dengan harga Rp11 juta,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (19/5/2023), Tim Opsnal juga mengamankan J (45) warga jalan Hangtuah Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tersangka diamankan di dekat rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 174,38 gram, yang terdiri atas dua bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu seberat 163,4 gram, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gram, 12 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gram.

“Turut disita 2 timbangan elektrik dan 1 unit telepon genggam warna hitam,” sebutnya.

Ditegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun, dengan denda Rp1-10 miliar.

Berita Lainnya

Berita Terbaru