24 C
Medan
Rabu, September 18, 2024

Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Terduga Bandar Sabu 

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Satnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga bandar sabu dengan barang bukti ± 4,90 gram sabu di pelataran parkiran minimarket di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Irianto kepada wartawan membenarkan telah menangkap seorang warga Jalan Karya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan berinisial BHP beserta barang bukti berupa sabu ± 4,90 gram di Jalan Ir H Djuanda, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

“BHP ditangkap saat berada di pelataran parkir mini market. BHP dan barang bukti sabu, handphone dan uang tunai Rp4 juta lebih telah diamankan ke Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Agus, penangkapan dilakukan saat personel melihat Bembeng di TKP dengan gerak gerik mencurigakan, di sekitar ditemukan 1 kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi sabu yang berada diatas paving blok pelataran parkiran dengan jaraknya berada 1 meter dari posisi BHP dan personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan BHP dan di temukan 1 bungkus rokok yang juga berisi sabu.

“Personel juga melakukan pengembangan ke rumah BHP juga ditemukan sabu. Semua barang bukti yang ditemukan, BHP mengakui semuanya miliknya,” ucap Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BHP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Agus.

Berita Lainnya

Berita Terbaru