25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Terpidana kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Keputusan tersebut diperoleh setelah sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam hari ini di Jakarta.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Majelis etik telah memeriksa 14 orang saksi dalam sidang ini. Irjen Pol Teddy dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf c.

“Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Brigjen Ramadhan.

Majelis komisi sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sementara itu, anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan putusan pidana kasus narkoba jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy dipenjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus sabu ditukar dengan tawas ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dia melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya

Berita Terbaru