26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Tiga Pria Terduga Pelaku Curat Ditangkap Polsek Perbaungan 

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sergai (buseronline.com) – Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan tiga pria terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial RM (37) dan HAS (26), keduanya warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan perbaungan, Sergai, dan BP (38) warga Dusun II Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

“Ketiga tersangka diduga pelaku pencurian di kantor PT Gratika yang berlokasi di Jalan Serdang Dusun I Desa Kota Galuh, Perbaungan, pada 22 Mei 2023 lalu,” kata Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Raja K Haloho kepada wartawan.

AKP M Pandiangan mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka menindak lanjuti laporan Suherman (39) warga Dusun I Desa  Perkebunan Tanjungkasau, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara, sesuai laporan polisi LP/B/128/V/2023/ SPKT/ Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2023, LP/B/129/V/ 2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 Mei 2023, dan LP/B/62/II/2023/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 25 Februari 2023.

Ia menjelaskan pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 07.40 WIB, pelapor mendapat kabar melalui HP dari Padli Subowo (30), karyawan PT Gratika, memberitahukan bahwa pintu kantor PT Gratika telah terbuka.

Selanjutnya, pelapor datang mengecek kantor tersebut, dan mendapati sebagian barang-barang telah hilang diantaranya, voucer Telkomsel sebanyak 16.896 lembar, satu unit orbit mifi N2, satu unit kompor gas, satu unit tabung gas 3 kg, lima  unit kamera CCTV, 2 unit TV masing masing 32 inch dan 42 inch.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp243 juta lebih, dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan,” katanya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal dengan menganalisa CCTV dikantor tersebut, lanjut Pandiangan, diketahui ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian di kantor tersebut.

Selanjutnya pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja K Haloho.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui membongkar dan melakukan pencurian serta mengambil sebagian barang-barang milik korban.

“Tersangka RM dan BP juga mengakui telah melakukan pencurian empat unit sepeda motor, dua unit tv, satu jaket Honda, satu kaos Honda, dua helm Honda di Showroom PT Nusa Surya Cipta yang berlokasi di Dusun I Desa Kotagaluh, Perbaungan,” ungkapnya.

Dari ketiga tersangka, tambah Pandiangan, turut diamankan barang bukti milik PT Gratika berupa, delapan kotak berisikan voucer internet telkomsel, satu tas merk Alfin, satu unit kompor gas, satu tabung gas 3 kg, satu kotak berisikan kartu perdana Telkomsel.

Kemudian, satu unit tv merk changhong 32 inch, satu unit orbit mifi N2, satu flashdisk, satu tas slempang merk blasted, dua jaket switer, dan sembilan ikat vocer internet Telkomsel.

Sedangkan barang bukti milik PT Nusa Surya Cipta yang berhasil diamankan yakni, dua unit tv, satu jaket Honda, dan satu kaos Honda.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Perbaungan. Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, dan ayat (2) dari KUHPidana,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru