26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Peringati Hari Raya Waisak 2567 BE, Sembilan Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Sembilan orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada hari raya Tri Suci Waisak 2567 BE (Buddhist Era) Tahun 2023.

Pemberian remisi itu disampaikan Kalapas Lubukpakam kelas IIB, Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasi Portatib (pelaporan dan Tata tertib), RF Sianturi. Pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) khusus itu bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Remisi itu dihadiri Kalapas Lubukpakam, Alanta Immanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik & Giatja, Edward Pahala Situmorang dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting, di Aula Lapas Lubukpakam.

Kalapas mengatakan pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tanpa memandang agama. Selain hak WBP, remisi itu diberikan juga untuk memotivasi agar WBP tetap semangat untuk menjalani sisa pidananya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru