26 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

PWI Siantar akan Gelar UKW Juli 2023, Pendaftaran 12-17 Juni

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar, akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada pertengahan Juli 2023.

Ketua PWI Pematangsiantar Surati menjelaskan pelaksanaan UKW ini merupakan kerjasama antara PWI Pematangsiantar dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Setelah kami berkordinasi dengan PWI Sumut, kita rencanakan pelaksanaan UKW Ini pada 18-19 Juli 2023,” ujar Surati, didampingi pengurus lainnya Neti Herawati, Mulia Siregar, Togar Sinaga dan Limson Hutabarat.

Dikatakan, peserta UKW ini terbuka untuk semua wartawan, yang direncanakan akan menampung 30 orang peserta (5 kelas), dengan rincian semua kelas, yakni utama, madya dan muda. “Bergantung nanti formasi yang mendaftar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. “Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW 2 hari,” kata Surati.

Disebutkan, pendaftaran peserta telah dibuka mulai 12 Juni 2023, dan ditutup 17 Juni 2023. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Pematangsiantar, Jalan Kartini Bawah Nomor 1A Pematangsiantar.

“Sesuai dengan arahan dari PWI Sumut, pendaftaran ini ditutup sebulan sebelum hari H pelaksanaan. Sebab, akan dilakukan proses verifikasi berkas calon peserta di PWI Sumut dan di PWI Pusat,” ungkap Surati.

Dijelaskannya, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik kelas utama minimal telah 2 tahun bersertifikat UKW madya.

Mengenai persyaratan administrasi, bagi para calon peserta harus melengkapi; pas foto 4 x 6, KTP, riwayat hidup, surat rekomendasi ikut UKW dari pimpinan media, surat pernyataan non parpol bermaterai Rp10.000, pengalaman jurnalistik, dua kliping/link berita yang pernah dibuat calon peserta.

“Syarat selanjutnya adalah akta pendirian perusahaan media (terkhusus dalam pasal 3 bidang usaha hanya khusus perusahaan pers saja, tak boleh bercampur dengan usaha bidang lain, dan terakhir SK Kemenkumham perusahaan media,” ungkapnya.

“Bagi calon peserta yang ingin mendapatkan formulir dan kelengkapan administrasi sesuai dengan format yang ditentukan, silahkan menghubungi pengurus PWI P. Siantar, 081361672752 (Surati) , 085262451324 (Neti), 085361622831 (Togar Sinaga), Kami siap melayani dengan senang hati,” ujar Surati.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru