Jakarta (buseronline.com) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus TPPO.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5-11 Juni 2023.
“Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,” kata Brigjen Pol Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan jumlah tersebut, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO adalah dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal.
“Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” sebutnya. Berdasarkan data jumlah laporan polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan.
Distribusi laporan ini tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Jawa Barat sebanyak 36 laporan, diikuti oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 25 laporan, dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 26 laporan.
Selain itu, terdapat beberapa laporan yang melibatkan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 15 laporan.
“Berdasarkan jumlah Laporan polri menerima sebanyak 190 Laporan,” jelasnya.
Kemudian, modus lainnya adalah tiga orang dijadikan Anak Buah Kapal (ABK). Lalu, modus dengan dipekerjakan sebagai PSK sebanyak-banyaknya 24 orang.
“Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Brigjen Ramadhan, saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.
“Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” ujarnya.
“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” tuturnya.