26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi Tebingtinggi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Personel Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebingtinggi membekuk seorang warga Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, berinisial EAM.

EAM dibekuk karena diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus minjam sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan tersebut di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi memimpin menangkap terhadap pelaku berinisial EAM dan telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia merincikan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Selvia Gultom warga Jalan Anturmangan Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, karena sepeda motornya jenis Yamaha NMax, warna merah, BK 5574 NAX telah digelapkan pelaku.

“Kejadiannya, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu pelapor sedang berjualan di Pajak Inpres, Jalan Teri Kelurahan Badak Berjuang. Dimana sepeda motornya dipinjam adiknya lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku EAM tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Rivaldo maupun korban,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku EAM mengaku saat itu juga sepeda motor korban langsung dia bawa ke Medan bersama temannya berinisial J (belum tertangkap) dan motor tersebut mereka jual kepada seorang pria yang merupakan warga Medan (belum tertangkap) seharga Rp12 juta.

“Dari penjualan itu, pelaku EAM mengaku mendapat bagian Rp8 juta sedangkan temannya J mendapat Rp4 juta. Dan EAM mengaku uang bagian dia sebesar Rp8 juta tersebut telah dia habiskan untuk keperluan sehari-hari,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Koban mengalami kerugian Rp15 juta.

Berita Lainnya

Berita Terbaru