Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia melaksanakan pencabutan kewajiban masker di transportasi umum, status darurat Covid-19 nasional disebut juga bakal segera dicabut.
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan berkaitan dengan status darurat Covid-19 nasional.
Keputusan ini didasari dengan pertimbangan data Covid-19 dalam kurun beberapa bulan terakhir. Bukan hanya di dalam negeri, melainkan secara global.
“Beliau sudah ambil keputusannya, cuma nanti pengumumannya terserah kepada beliau. Beliau berjanji akan umumkan sendiri dalam waktu yang tepat,” jelas Menkes di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menkes Budi tidak menyinggung laporan detail yang disampaikan ke Presiden Jokowi terkait data Covid-19.
Namun, secara keseluruhan wabah Covid-19 di tanah air sempat disorot Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lantaran dinilai terkendali.
“Bulan lalu sudah ketemu WHO dan WHO memberikan apresiasi ke Indonesia bahwa penanganannya bagus,” jelas Menkes Budi.
Meski nantinya status darurat Covid-19 nasional dicabut, virus Corona bakal terus beredar sehingga masyarakat diharapkan memiliki tanggung jawab masing-masing atas risiko penularan virus.
Obat dan vaksinasi Covid-19 juga masih diperlukan.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid belum bisa memastikan kapan persisnya pencabutan status darurat Covid-19 nasional.
“Ditunggu ya,” ujar dr Nadia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta
Di luar itu, dr Nadia masih mengimbau masyarakat khususnya kategori kelompok rentan yakni lansia dan pengidap komorbid, tetap melanjutkan vaksinasi hingga booster kedua.
Hal ini juga tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Masyarakat umum tetap dianjurkan melanjutkan vaksinasi Covid-19 meskipun bukan lagi sebuah kewajiban.