26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

BNN Musnahkan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023, BNNP Sumut memusnahkan 528 gram sabu, 15 Kg ganja dan 750 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda serta mengamankan tiga tersangka narkoba, di Kantor Gubernur Sumut.

Kabid Pemberantasan Narkotika Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan ketiga tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial DSP (41) warga Lubukpakam, Deliserdang, IK (41) dan MZ (30) keduanya warga asal Provinsi Aceh.

“Ini merupakan pengungkapan yang terbaru dengan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 528 gram sabu, 15 Kg ganja dan 750 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Kasus pertama yang diungkap sambungnya, pada 27 Mei 2023 di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Ketika itu petugas  menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dan ekstasi dari Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan DSP di kawasan Sari Rejo dan menyita barang bukti berupa 20 gram sabu,15 Kg ganja dan 750 butir pil ekstasi.

“Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan upah Rp250 ribu untuk perkilo ganja dan Rp4.000 untuk tiap butir pil ekstasi yang berhasil dikirim. Namun baru dipanjar Rp500 ribu. Kalau untuk ekstasi akan dijanjikan bakal menerima keuntungan  Rp4.000 tiap butirnya,” ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan kasus kedua diungkap pada, 13 Juni 2023 di kawasan Kota Matsum 1, Medan. Petugas menindaklanjuti informasi akan adanya peredaran sabu di seputaran Kota Matsum 1, lalu melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas mengamankan tersangka IK dan MZ dengan barang bukti setengah kilogram atau sekitar 508 gram sabu.

“Kedua tersangka mengaku sabu itu didapat dari seseorang di kawasan Tanjung Sari, Medan. Tersangka mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut. Namun baru dipanjar Rp 1,5 juta,” tutupnya sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru