26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Bekuk Empat Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pematangsiantar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, empat pria masing-masing inisial RH (41), DS (38), RP (39) dan J (35) dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar, Senin (26/6/2023) malam.

Keempat pria itu yakni inisial RH warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, DS tinggal di Kecamatan Siantar Simarimbun, RP dan J warga Kecamatan Siantar Martoba.

Keempatnya diciduk petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya laporan terjadinya transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka RH pertama kali kita amankan di pinggir Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Simarimbun,” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan dari RH usai dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram dan satu unit handphone merk Realme. Pengakuan RH kepada petugas waktu itu, sabu miliknya itu diperolehnya dari pria inisial DS.

Mendengar keterangan RH, petugas bergerak melakukan pengembangan dan meringkus inisial DS, RP dan J di satu warung di Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Simarimbun, Senin (26/6/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“DS bersama dua tersangka lainnya inisial RP dan J kita amankan di satu warung bersama sejumlah barang bukti sabu dan lainnya,” cetusnya.

Ia menerangkan, dari pemeriksaan petugas di lokasi warung penangkapan, petugas menemukan di lantai satu paket sabu, satu buah buku catatan, uang sebesar Rp125.000, satu buah dompet yang di dalamnya ada uang sebesar Rp179.000, satu unit Hp merk Oppo, satu unit Hp merk Vivo, satu unit Hp merk Infinix dan satu buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada satu buah plastik klip berisi 40 paket sabu.

Selain itu kata dia lagi, dari kantong celana belakang sebelah kanan RP ditemukan satu buah dompet berisi uang sebesar Rp168.000. “Total berat sabu yang kita sita 17,01 gram,” ucapnya.

Jimmy menambahkan saat diinterogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dengan cara inisial DS menerima nomor HP dari inisial RP dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut. Lalu DS diarahkan oleh inisial A untuk mengambil kotak rokok yang berisi sabu di tong sampah di Jalan Besar Parapat.

Sementara untuk RP saat itu menerima nomor hape tersebut dari inisial WS. Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan inisial A dan WS.

“Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Jimmy.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru