26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

10 Kali Raih WTP, Kemenkes RI Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Kantor Kemenkes RI, Jakarta.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2022 diserahkan langsung anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Menkes Budi.

Pius mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan WTP terhadap laporan keuangan Kemenkes.

”Kami ucapkan terima kasih atas koordinasi dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kemenkes. Semoga ke depan komunikasi dan koordinasi terjaga untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik,” katanya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan opini WTP ini ke-10 kalinya bagi Kementerian Kesehatan. Pencapaian ini merupakan wujud dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan di Kementerian Kesehatan.

”Diharapkan dengan adanya opini ini dapat meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan dana-dana masyarakat yang dipercayakan ke Kemenkes,” ujarnya.

Kemenkes sudah dan sedang melakukan perbaikan dari sejumlah rekomendasi dari BPK, di antaranya melakukan revisi anggaran tahun 2023 dan terkait pemberian bantuan iuran peserta Kemenkes sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

”Kami harapkan semua rekomendasi BPK bisa kami tindak lanjuti. Terima kasih atas rekomendasi yang diberikan untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan sehingga dapat mendorong pengelolaan keuangan yang baik,” ucap Menkes Budi.

Opini WTP laporan keuangan ditetapkan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem Pengendalian internal.

Beberapa rekomendasi terkait ditemukan permasalahan-permasalahan dan kelemahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan akan terus menjadi perbaikan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru