29 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Pemkab Pakpak Bharat Bersama Kejari Dairi Sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pakpak Bharat (buseronline.com) – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi rumah koordinasi pemerintah dengan aparat penegak hukum yang berlangsung di Bale Sada Arih.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Kajari Dairi Okto Rikardo SH, Kapolres Pakpak Bharat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo SH, Sekretaris Daerah Jalan Berutu SPd MM, Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin SE MM, serta seluruh pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Pakpak Bharat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/sj, Nomor: 1 tahun 2023, Nomor: nk/1/i/2023 tanggal 25 januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kerjasama ini bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi pemerintah dan aparat penegak hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah.

Sebelumnya, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Dairi dan Polres Pakpak Bharat karena dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta sinergitas pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan dan mengawal pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan untuk melindungi penyimpangan atau menutupi tindakan pidana, koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat.

Namun diharapkan penindakan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai tindakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan efektif.

Dalam  penyampaian sosialisasi tersebut Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin SE MM CGCAE menjelaskan bagaimana peran APIP dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara Represif POSISI APIP ada pada subsistem kegiatan penyidikan dan penuntutan, yakni dalam pengungkapan dan pembuktian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam penentuan ada tidaknya kerugian negara.

Sedangkan secara Preventif APIP mempunyai fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Berita Lainnya

Berita Terbaru