25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Lapas Siborong-borong Sosialisasikan Pemberhentian Asimilasi di Rumah Bagi WBP 

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tapanuli Utara (buseronline.com) – Kepala Lapas Kelas IIB Siborong-borong Parlindungan Siregar didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi kepada warga binaan bahwa asimilasi di rumah bagi warga binaan telah diberhentikan.

Kepala Lapas kepada wartawan menjelaskan pemberhentian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak didik terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023.

Dengan dasar hukum Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dan Kemenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberhentian pemberian asimilasi di rumah kepada narapidana. Kami berharap untuk seluruh warga binaan tetap berkelakuan baik dan terus menjalani masa pidana dengan baik. Meskipun asimilasi di rumah sudah ditutup, namun program integrasi lainnya seperti, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) masih bisa didapat oleh warga binaan,” jelasnya.

Ia mengatakan kepada WBP tetap jaga keamanan dan ketertiban agar Lapas Siborong-borong ini tetap aman dan kondusif.

Berita Lainnya

Berita Terbaru