Langkat (buseronline.com) – Polsek Secanggang meringkus inisial SH (40) dan JU (22), karena diduga telah mencuri AC dan mesin penyedot air setelah membobol Ruko milik Lasmono (59) di Dusun I, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (7/6/2023) dini hari WIB.
Kepada wartawan di Stabat, Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan kedua tersangka diringkus petugas saat sedang duduk di warung Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sabtu (8/7/2023).
Ia mengatakan tersangka ditangkap sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/13/VII/2023/SPKT/Sek Secanggang/Res Langkat, tanggal 7 Juni 2023. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Ia menjelaskan korban menyadari aksi pencurian itu setelah dirinya datang ke Ruko untuk mengambil kuas. Saat itu, korban melihat pintu belakang Ruko dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi Ruko, korban mendapati mesin penyedot air yang terletak di samping kamar mandi sudah hilang. Selain itu, korban juga mendapati satu unit indoor AC merek Hitachi di lantai 2 sudah hilang.
Setelah mendapat laporan korban dan melakukan penyelidikan, jelasnya, pihaknya mengetahui identitas dan ciri-ciri para pelaku.
Kemudian, polisi yang mengetahui kedua tersangka sedang duduk di warung langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah mencuri di Ruko milik korban. Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Secanggang.