Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia disebut secara bertahap mulai menghapus Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Namun, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjelaskan lebih detail tentang perubahan sistem tersebut.
Menkes Budi mengklarifikasi jika kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dihapus, tetapi ada penyesuaian standarisasi untuk pelayanan peserta BPJS.
“KRIS itu bukannya menghapus, tapi untuk menstandarisasi agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibedakan dengan orang-orang yang mampu untuk layanan BPJS,” ujar Menkes saat memberi keterangan kepada media.
Menkes Budi juga menyoroti ketimpangan layanan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang cenderung ‘menguntungkan si kaya’.
“Kita masih lihat ada Kelas 3, 2, 1, VIP, VVIP. Jadi ada orang dicover BPJS, tapi dapatnya VVIP, ada yang dapatnya sosial. Kita bilang nggak bisa gini dong, harusnya yang dicover itu sama,” jelas Menkes Budi.
“Kalau dia orang mampu, bayar sendiri dong. Jangan iurannya orang-orang nggak mampu nyumbang ke dia,” sambung Menkes Budi.
Lebih lanjut, Menkes mengatakan soal prinsip keadilan pada BPJS Kesehatan.
“Ini prinsip keadilan sosial, orang yang gajinya lebih besar, dia iurannya lebih besar dong. Bukan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman yang di bawah,” ujar Menkes Budi.
“Jadi ada prinsip equity. Kesehatan itu to promote healthy life and well being for all people at all ages, For all people, not rich people, not city people,” tutup Menkes Budi.