Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan menggelar pelatihan fungsi Reserse Kriminal dengan materi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tengang Restorative Justice di gedung Patriatama Mapolrestabes Medan.
Pelatihan yang dipimpin Kanit III Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Martua Manik SH yang MH didampingi Kaur Subbagbinkar Bag SDM lptu Andi Krismanto Barus SH MH diikuti personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan personel Polsek jajaran (sesuai sprint).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan para anggota mengikuti pelatihan Reserse Kriminal agar mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana yang ditangani.
“Di Kota Medan sendiri tentu kita ketahui banyak dinamika yang terjadi sehingga para anggota perlu mengikuti pelatihan Reserse Kriminal,” ungkapnya.