Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan pihaknya masih mengizinkan penggunaan Aspartam, pemanis buatan yang belakangan disorot Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena dinilai mengandung risiko kanker.
Penggunaan pemanis buatan Aspartam tercantum dalam aturan per BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Sederet pemanis buatan yang diizinkan dengan kadar batas tertentu termasuk Aspartam adalah asam siklamat, kalsium siklamat, natrium siklamat, sakarin, sukralosa, neotam.
Pertimbangan BPOM RI sejauh ini mengacu pada pedoman Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA).
“Saat ini regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan Aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan di per BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata penegasan BPOM saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/7/2023).
BPOM RI tetap akan memantau perkembangan lanjutan dari kemungkinan Aspartam memicu kanker.
Seperti diketahui, dalam makanan, Aspartam terdapat pada soda, permen karet, agar-agar, es krim, sereal, serta campuran kakao bebas gula.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu memastikan pihaknya masih memantau laporan tersebut.
Sejauh ini, kepastian Aspartam memicu kanker disebutnya masih perlu dibuktikan dengan studi ilmiah lanjutan.
Meski begitu, dr Maxi mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan asupan gula dengan bahan alami.
“Kemenkes merekomendasikan, mengganti gula bebas dalam makanan dengan sumber rasa manis alami, seperti buah-buahan, serta makanan dan minuman tanpa pemanis yang diproses secara minimal, akan membantu meningkatkan kualitas makanan, dan harus menjadi alternatif pilihan untuk makanan dan minuman yang mengandung gula bebas,” pesan dr Maxi.