26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Mahasiswa Demo PLN Sumut Minta Berantas Mafia Pencurian Arus Listrik

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut menggelar aksi demo di depan Kantor PLN UID Sumut Jalan Yos Sudarso Medan, Kamis (20/7/2923).

Mahasiswa mendukung dan meminta pihak PLN bersama Polda Sumut untuk serius memberantas mafia pencurian arus listrik di beberapa lokasi di Kota Medan yang digunakan untuk operasi penambangan bitcoin.

Massa yang berjumlah belasan orang tersebut menggelar aksi damai dengan membentang poster dan berorasi menyampaikan aspirasinya terkait dugaan pencurian arus listrik yang digunakan untuk penambangan bitcoin yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin penambang.

“Temuan kami di lapangan melalui tim investigasi Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara, adanya dugaan tambang Bitcoin ilegal yang diduga tidak memiliki izin penambang. Dalam penambangan bitcoin ini, menggunakan komputer dengan spesifikasi khusus dan membutuhkan daya listrik yang sangat besar. Diperkirakan menggunakan ribuan unit mesin komputer untuk menambang bitcoin. Setiap komputer butuh 1.300 watt,” ungkap Kordinator Aksi, Iskandar Muda Harahap, kepada wartawan di sela aksinya.

Disebutkannya, konsumsi listrik untuk penambangan bitcoin berkisar lebih kurang 1300 watt per mesin.Hal ini tentu saja masuk dalam kategori penggunaan listrik industri.

Namun diduga praktik penambangan bitcoin ini tidak memiliki izin maupun persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemakaian daya listrik, di mana di dalam satu ruko penambangan bitcoin bisa mencapai ratusan unit mesin. Penambang seperti ini harus mempunyai mesin pembangkit pribadi, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Terkait tingginya penggunaan listrik di lokasi penambangan, mengakibatkan seringnya pemadaman listrik di Kecamatan Delitua, bahkan travo sempat meledak diduga adanya over capacity,” ujar Iskandar.

Ia menyebutkan ada beberapa ruko yang dijadikan lokasi penambangan tersebut antara lain di Komplek GB Jalan Besar Delitua, Desa Kedai Durian, Komplek SW Jalan Besar Delitua, Desa Suka Makmur dan Jalan M Basri Medan Johor dan masih banyak lagi lainnya.

Oleh karena itu kegiatan penambangan tersebut diduga sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Untuk itu dalam tuntutannya massa meminta Kapolda Sumut segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyelidikan terhadap AS yang diduga pemilik tambang bitcoin yang berada di komplek GB di Jalan Besar Delitua, Desa Kedai Durian serta di Komplek SW, Jalan Besar Deli Tua Desa Suka Makmur dan Jalan M Basri Medan Johor dan masih banyak titik lainnya.

Meminta Kapolda Sumut turut serta membantu PLN dalam melakukan penindakan terhadap penambang bitcoin yang diduga mencuri arus listrik dan menyelidiki aktor dibalik permainan haram tersebut.

“Mendesak GM PLN Unit Induk Distribusi Sumut, Manager PLN Medan dan Kapolda Sumut agar serius dalam memberantas mafia pencurian arus listrik yang digunakan untuk menambang bitcoin. Meminta pihak terkait di Sumut untuk memeriksa seluruh izin penambang bitcoin yang beroperasional di alamat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, massa juga meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan atas keberadaan perusahaan tersebut. Mendesak seluruh stakeholder untuk terlibat aktif dalam menyelidiki seluruh izin atas aktifitas penambangan bitcoin tersebut.

Massa aksi diterima Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Yasmir Lukman dan mengatakan PLN menyambut baik atas laporan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut dan akan menindak tegas setiap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik.

“PLN sendiri ketika mendapat pengaduan pertama dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara sudah melakukan pemeriksaan dan pemutusan aliran listrik di 4 lokasi yang berhubungan dengan penambangan bitcoin yang menggunakan arus listrik secara tidak sah, namun terdapat oknum yang kembali menyambung arus listrik secara ilegal di lokasi yang sama,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Yasmir, PLN akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk sama-sama menindak setiap pelaku penyalahgunaan tenaga listrik baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sesuai dengan UU Ketenaglistrikan Nomor: 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 3.

“PLN juga akan memperkuat pelaksanaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ) bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi vertical,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru