26 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Binjai meringkus terduga pengedar sabu berinisial N (44) di Jalan Gajahmada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (17/7/2023). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,17 gram.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander melalui Kasat Reskrim AKP Irvan Rinaldi mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Jalan Gajahmada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Menindaklanjuti informasi itu, katanya, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan tersangka. Meski sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas, tersangka kemudian berhasil ditangkap petugas.

“Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti 1 plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram, 4 plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,92 gram yang dibungkus dalam tisu, 1 unit sepeda motor Scoppy, dan 1 unit handphone merek Redmi,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang bukti sabu itu dari rekannya berinisial W. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi sesuai keterangan tersangka N. Diduga mengetahui kedatangan petugas, W melarikan diri dan diburon polisi.

“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru