27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Plt Bupati Langkat Lantik 679 P3K

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Plt Bupati Langkat Syah Afandin memperingatkan (warning) tentang kedisiplinan dalam budaya kerja kepada para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Langkat.

Hal itu disampaikan Syah Afandin dalam kegiatan pelantikan 679 P3K jabatan fungsional guru dan tenaga teknis di Kantor Bupati Langkat.

Ditegaskan, momentum pelantikan ini menjadi titik awal bergabungnya para P3K di lingkungan Pemkab Langkat, yang akan langsung disambut dengan tuntutan agar mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah sekaligus abdi masyarakat.

“Selamat kepada 670 P3K jabatan fungsional tenaga guru dan sembilan P3K tenaga teknis yang dilantik, menerima surat keputusan pengangkatan dan diambil sumpahnya. Dengan begitu, para P3K akan dituntut untuk mampu melaksanakan amanah tugas yang sudah dipercayakan masyarakat,” ujarnya.

Disebutkan, pihaknya memperingatkan para P3K untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja, karena hal itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab para P3K, sekaligus amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K.

Selanjutnya, para P3K diharapkan mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima dengan berorentasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.

Selain itu, para P3K diminta untuk terus mengasah kompetensi dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah, sehingga berdampak positif dan berimplikasi terhadap peningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam sikap perilaku, tertib adminitrasi serta mekanisme komunikasi yang jelas dan muda dipahami.

Menurutnya, para ASN dan P3K memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik pribadi atau instansi tempatnya bertugas, dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tanggung jawab untuk senantiasa berbenah dan mengasah diri dalam melaksanakan tugas sesuai amanah yang diemban, serta terus meningkatkan etos kerja agar tetap produktif, terampil dan kreatif, agar tidak akan ada lagi penilaian buruk terkait kinerja ASN di lingkungan Pemkab Langkat.

Berita Lainnya

Berita Terbaru