Tebingtinggi (buseronline.com) – Seorang pria inisial KS (21) diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tak jauh dari kediamannya di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, karena dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, penangkapan KS berawal adanya laporan masyarakat bahwa KS bertransaksi sabu di area permukiman di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan KS berawal dari informasi dari warga, Minggu (16/7/2023).
Kemudian, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas melihat KS sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mendatanginya.
“KS sempat melarikan diri dan membuang sesuatu benda berupa tabung bekas obat ke atas jalan batu. Lalu petugas mengejar pelaku dan berhasil berhasil menangkap pelaku dan petugas langsung menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut. Petugas menemukan didalamnya diduga sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip transparan, plastik klip kosong, pipet plastik bentuk sekop, uang Rp60 ribu dari dalam kantong celana,” ungkap Agus.
Saat diintrogasi, KS mengakui barang bukti tersebut miliknya. “Selanjutnya, KS dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.