Binjai (buseronline.com) – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan serta pencurian terhadap korban JHS (45) ibu rumah tangga warga Jalan Sudama Kampung Lalang, Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap dua tersangka.
Kepada wartawan di Mapolres Binjai, Wakapolres Binjai Kompol Firman didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Permana mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/SPKT Polsek Binjai Utara/Res Binjai/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2023.
Terkait kasus itu, pihaknya menangkap tersangka inisial JS (41) warga Jalan Purwo Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, dan AR (41) Jalan Pacul link I, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Terhadap keduanya, dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dugaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Talam Lingkungan IV, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (14/7/2023). Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti satu tas sandang warna coklat, Hp Vivo Y16 dan Samsung Galaksi M20, dres biru dan baju putih motif kotak-kotak milik korban, serta jilbab biru dan pakaian dalam milik korban,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana menambahkan korban dan tersangka JS awalnya berkenalan di Facebok pada Oktober 2022, dan kemudian keduanya melanjutkan komunikasi melalui whatsapp.
Setelah bertemu di Ramayana Jalan Sisingamangaraja, keduanya kemudian menginap dan berhubungan badan di Hotel Delitua, Desember 2022 lalu.
Pada Januari 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban JS, tapi tersangka menolak untuk menikah. Saat itu, korban mengancam akan mendatangi rumah orangtua JS. Namun Februari 2023, korban mengaku kandungannya telah keguguran.
Setelah keduanya kembali bertemu di Halte Kebun Lada Binjai, Kamis (13/7/2023), tersangka mengajak korban ke sebuah gubuk di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Setelah berhubungan badan dan korban tertidur, Jumat (14/7/2023), tersangka yang teringat dengan ancaman korban lalu mencekik leher JHS hingga tewas.
Selanjutnya, JS meminta AR membantunya membawa korban ke rumah sakit, dengan alasan korban sedang sakit. Setelah korban di rumah sakit, keduanya pergi sembari membawa barang-barang milik korban ke daerah Menteng, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
AR juga membantu menjualkan barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kabupaten Samosir. Keduanya berhasil ditangkap petugas di hutan daerah Hutaginjang, Kabupaten Samosir, Kamis (20/7/2023).